Tugas Pokok & Fungsi
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Tentang Petunjuk Teknis Organisasi Dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : HK.03.05/I.2/03086/2012 tanggal 26 Februari 2012, maka Tugas dan Fungsi Politeknik Kesehatan Palangka Raya, yaitu:
1. Kedudukan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Palangka Raya adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementrian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab pada Kepala Badan PPSDM Kesehatan. Poltekkes Kemenkes Palangka Raya dipimpin oleh seorang direktur.
2. Tugas
Poltekkes Kemenkes Palangka Raya mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam bidang kesehatan pada jenjang program Diploma III dan program Diploma IV. Namun dalam perkembangannya, Poltekkes Kemenkes Palangka Raya akan melaksanakan jenjang pendidikan Magister Sains Terapan (S-2) dan Doktor Terapan Bidang Kesehatan (S-3) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan NO:HK.00.06/I/III/2/2480/2012, tanggal 13 Desember 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Tenaga Kesehatan Poltekkes Kemenkes RI.
Poltekkes Kemenkes mempunyai fungsi :
3. Fungsi
a. Pelaksanaan pengembangan pendidikan dalam bidang kesehatan
b. Pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan dan kesehatan
c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya
d. Pelaksanaan pembinaan civitas akademika
e. Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi