Komisi Etik Penelitian Kesehatan
KEPK POLKESRAYA
Alur Pengajuan Ethical Clearance
Sistem Informasi Komisi Etik Penelitian Kesehatan ini menggunakan SIMEPK. Dengan menggunakan SIM-EPK ini diharapkan lebih cepat dan mendorong kinerja Penulis dan Pengelola Komisi Etik Penelitian Kesehatan untuk melakukan kegiatan didalam Ethical Clearance (EC) secara online.
Pada Alur Pengajuan menunjukkan bahwa setiap tahapan dalam proses pengajuan Ethical Clearance (EC) dilakukan secara online.
Peran-peran baik itu sebagai Sekretaris, Penulis dan Penelaah atau Reviewer berinteraksi langsung melalui sistem. Setiap peran memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.
Tugas penulis sendiri seperti yang tertuang dalam Protokol Penelitian yang layak etik, harus memenuhi 7 indikator standar yaitu:
- Indikator Standar Nilai Sosial/Klinis
- Indikator Standar Nilai Ilmiah
- Indikator Standar Pemerataan Beban dan Manfaat
- Indikator Standar Potensi Manfaat dan Risiko
- Indikator Standar Bujukan/ Eksploitasi/ Inducement (undue)
- Indikator Standar Rahasia dan Privacy
- Indikator Standar Informed Consent
Selain itu penulis juga diwajibkan menyiapkan dokumen SYARAT PENDAFTARAN ETCHICAL CLEARANCE (EC) yang sudah disediakan oleh KEPK Poltekkes Kemenkes Palangka Raya. Sebelum melakukan pengajuan Ethical Clearance (EC) penulis sudah melengkapi syarat dengan ketentuan sebagai berikut :