Komisi Etik Penelitian Kesehatan

KEPK POLKESRAYA

Profil KEPK Polkesraya

Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya (KEPK Polkesraya) terbentuk sejak 04 Mei 2018  dengan No SK Pembentukan  HK.01.07/DIR/2529/2018,dasar pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1334/ Menkes / SK /X /2002 Tentang Pembentukan Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK). Dikarenakan masa berlaku  SK Pertama berakhir diterbitkan kembali Surat Keputusan Direktur dengan dasar PERMENKES RI Nomor 75 tahun 2020 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional , Surat keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Palangka Raya Nomor HK.02.03/1.1/2283/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penetapan Tim Komisi Etik Penelitian Kesehatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Palangka Raya. Sejak tahun 2022, terjadi perubahan susunan tim KEPK Polkesraya dengan dasar pembentukan Surat keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Palangka Raya Nomor HK.02.03/1/5506/2022 tanggal 04 November 2022 tentang Pengangkatan Tim Komisi Etik Politeknik Kesehatan Kemenkes Palangka Raya. Tim telaah komisi etik berjumlah 13 orang dan telah memiliki sertifikat pelatihan etik dasar dan lanjut serta GCRP.

KEPK Polkesraya merupakan unit independen dibawah koordinasi Wakil Direktur I yang bertugas untuk menelaah aspek etik dari penelitian yang melibatkan subyek manusia dan pengawasan terhadap penelitian kesehatan, khususnya yang akan dilaksanakan di lingkungan Polkesraya. Proses penelaahan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan kaidah etika penelitian yaitu prinsip menghormati harkat dan martabat manusia, berbuat baik dan tidak merugikan bagi subyek penelitian. KEPK Polkesraya berkomitmen untuk memberikan pelayanan kaji etik penelitian secara professional. Pedoman yang digunakan adalah WHO-CIOMS Ethical Guidelines, PERMENKES dan KEPMENKES KEPPKN, Pedoman   dan   Standar   Etik   KEPPKN, Ethical   Principles   and   Guidelines   for   Experiments on Animal, Guide for The Care and Use of Laboratory Animals, serta pedoman-pedoman lain.